Anies Larang Kendaraan Berumur 10 Tahun Melintas di Jakarta Tahun 2025, Bagaimana Nasib Mobil Tua?

Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) yang berisi rencana larangan kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.

Ingub tersebut dikeluarkan dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota pada 1 Agustus 2019.

Dengan adanya aturan tersebut, timbul pertanyaan di masyarakat bagaimana nasib kendaraan yang dikeluarkan sebelum tahun 2015. Anies menjawab bahwa hal itu adalah tanggung jawab masing-masing pemilik, bukan Pemprov.

Selain itu, Anies menginstruksikan kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.

Pelarangan mobil tua masuk Jakarta ini tampaknya akan merepotkan bagi mereka yang berkocek pas-pasan, tetapi ogah naik angkutan umum.

Langit Ibukota Jakarta yang tampak hitam karena polusi udara

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started